Seorang
kakek bernama Rasjo (77), warga warga RT 06 RW 01 Blok Kemerun, Desa Sidakaton,
Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Jateng, harus berurusan dengan
pengadilan karena mencuri dua sabun mandi dan kacang ijo.
Rasjo
diketahui mencuri dua batang sabun mandi dan kacang ijo senilai Rp 13 ribu dari
Indomart Losari, Kabupaten Cirebon, 12 November 2009. Karenanya, Rasjo
dilaporkan ke Polsek Losari yang langsung melakukan penahanan terhadapnya
selama 12 hari.
sumber:
http://www.republika.co.id/berita/shortlink/95104
Pendapat
Hukum telah memenjarakan kakek Sardjo
selama 12 hari ketika masih disangka mencuri sabun dan kacang hijau. Namun,
hukum buta terhadap para pencuri uang rakyat. Sebandingkah hasil pendapatan
mereka yang mencapai miliaran rupiah dengan pendapatan kakek Sardjo? Apakah
hukum berlaku adil? Kalau mencuri senilai belasan ribu saja diganjar 12 hari
penjara, bagaimana dengan mencuri senilai miliaran rupiah?
Saya tidak membenarkan bahwa mencuri
itu benar dalam keadaan apapun. Tetapi dimana keadilan dan rasa kemanusiaan
yang sesungguhnya? Banyak koruptor yang mencuri uang negara mencapai miliaran
rupiah tetapi hukuman nya tidak sebanding dengan apa yang mereka curi.
Apakah para koruptor memang layak
untuk dapat hukuman yang ringan? sedangkan rakyat kecil hanya bisa merasakan
dinginnya jeruji penjara. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan hukum
yang berlaku di Indonesia agar rakyat kecil bsa merasakan keadilan yang
setara.