Rabu, 15 Juni 2016

Seorang kakek mencuri dua sabun, diganjar dinginnya tahanan 12 hari.


Seorang kakek bernama Rasjo (77), warga warga RT 06 RW 01 Blok Kemerun, Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Jateng, harus berurusan dengan pengadilan karena mencuri dua sabun mandi dan kacang ijo.

Rasjo diketahui mencuri dua batang sabun mandi dan kacang ijo senilai Rp 13 ribu dari Indomart Losari, Kabupaten Cirebon, 12 November 2009. Karenanya, Rasjo dilaporkan ke Polsek Losari yang langsung melakukan penahanan terhadapnya selama 12 hari.

sumber:
http://www.republika.co.id/berita/shortlink/95104

Pendapat
Hukum telah memenjarakan kakek Sardjo selama 12 hari ketika masih disangka mencuri sabun dan kacang hijau. Namun, hukum buta terhadap para pencuri uang rakyat. Sebandingkah hasil pendapatan mereka yang mencapai miliaran rupiah dengan pendapatan kakek Sardjo? Apakah hukum berlaku adil? Kalau mencuri senilai belasan ribu saja diganjar 12 hari penjara, bagaimana dengan mencuri senilai miliaran rupiah? 

Saya tidak membenarkan bahwa mencuri itu benar dalam keadaan apapun. Tetapi dimana keadilan dan rasa kemanusiaan yang sesungguhnya? Banyak koruptor yang mencuri uang negara mencapai miliaran rupiah tetapi hukuman nya tidak sebanding dengan apa yang mereka curi. 

Apakah para koruptor memang layak untuk dapat hukuman yang ringan? sedangkan rakyat kecil hanya bisa merasakan dinginnya jeruji penjara. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan hukum yang berlaku di Indonesia agar rakyat kecil bsa merasakan keadilan yang setara.